TATA TERTIB DAN PERATURAN RONDA/SISKAMLING
PERUMAHAN PESONA AQILLA RAYA
- Tujuan diadakan ronda adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah setempat sehingga di harapkan kesadaran dan peran aktif seluruh warga Perumahan Pesona Aqilla Raya.
- Setiap warga wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan serta wajib mentaati peraturan dan jadwal ronda yang telah disepakati bersama.
- Warga Perumahan yang diwajibkan mengikuti ronda adalah warga laki-laki berusia remaja s.d 60 tahun/menyesuaikan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dimasukkan dalam jadwal petugas ronda.
- Setiap petugas ronda wajib menjaga kebersihan pos ronda dan merawat perlengkapan yang ada.
- Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda yang ketentuannya akan dijelaskan terpisah.
- Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 22:00 WIB s/d minimal jam 04:30 WIB.
- Titik kumpul petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah di Pos Ronda.
- Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator kelompok ronda/koordinator keamanan/Ketua Paguyuban apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan Perumahan Pesona Aqilla Raya.
- Setiap petugas Ronda wajib patroli keliling di area lingkungan Perumahan Pesona Aqilla Raya secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi.
- Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan.
- Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator ronda, koordinator keamanan, atau ketua paguyuban.
Ketentuan denda :
- Denda akan dimasukkan Kas Perumahan Pesona Aqilla Raya
- Besarnya denda Tidak hadir / tanpa pengganti dikenakan denda Rp 50.000,-
- Petugas ronda yang berhalangan hadir karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah atau hal lain yang disepakati bersama tidak dikenakan denda administrasi.
Berikut adalah Jadwal Ronda Per- 08 Februari s.d 28 Maret 2020




0 Komentar