TATA TERTIB DAN PERATURAN RONDA/SISKAMLING
PERUMAHAN PESONA AQILLA RAYA
1. Tujuan diadakan ronda adalah untuk menjaga
keamanan dan ketertiban umum di wilayah setempat sehingga di harapkan kesadaran
dan peran aktif seluruh warga Perumahan Pesona Aqilla Raya.
2. Setiap warga wajib melaksanakan
ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan serta wajib mentaati
peraturan dan jadwal ronda yang telah disepakati bersama.
3. Warga Perumahan yang diwajibkan mengikuti
ronda adalah warga laki-laki berusia remaja s.d 60 tahun/menyesuaikan kondisi
kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dimasukkan dalam jadwal petugas ronda.
4. Setiap petugas ronda wajib menjaga
kebersihan pos ronda dan merawat perlengkapan yang ada.
5. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi
kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi
maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda yang ketentuannya akan
dijelaskan terpisah.
6. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan
ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 22:00 WIB s/d
minimal jam 04:30 WIB.
7. Titik
kumpul petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah di Pos Ronda.
8. Setiap petugas ronda wajib melaporkan
kepada kordinator kelompok ronda/koordinator keamanan/Ketua Paguyuban
apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan
dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan Perumahan Pesona Aqilla Raya.
9. Setiap petugas Ronda wajib patroli
keliling di area lingkungan Perumahan Pesona Aqilla Raya secara berkelompok
atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi.
Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan.
Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan.
10. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat
mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada
koordianator ronda, koordinator keamanan, atau ketua paguyuban.
Ketentuan
denda :
1. Denda akan dimasukkan Kas Perumahan Pesona
Aqilla Raya
2. Besarnya denda tergantung ketidakhadiran
petugas ronda setiap lapan
- Tidak hadir / tanpa pengganti dikenakan denda Rp
50.000,-
3. Petugas ronda yang berhalangan hadir
karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah atau hal lain yang disepakati
bersama tidak dikenakan denda administrasi.





0 Komentar